Jakarta, 30/6 (ANTARA) - Pemerintah menurunkan batasan luas bangunan dalam pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% terhadap kelompok hunian mewah dari sebelumnya seluas mulai dari 400m2 menjadi mulai dari 350m2. Jenis hunian mewah yang dimaksud adalah rumah dan town house dari jenis non strata title. Sedangkan untuk jenis apartemen, kondominium, town house dari strata title dan sejenisnya tidak ada perubahan batasan, yakni tetap dengan luas bangunan mulai dari 150m2. Ketentuan tersebut tercantum dalam Permenkeu Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkeu Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan PPnBM, berlaku mulai tanggal 10 Juni 2009. Ketentuan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan industri properti nasional.

Untuk selengkapnya, PMK tersebut dapat dilihat pada www.depkeu.go.id.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009