Saya berpendapat penyusunan RUU di saat perhatian orang lebih terfokus pada menyelamatkan hidup mereka karena COVID-19, menjadi tidak strategis dan berisiko (menghilangkan) kesempatan untuk mendengar suara-suara mereka yang hidupnya akan terpengaruh
Jakarta (ANTARA) - Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum menyebut kelanjutan pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR RI di masa pandemi COVID-19 tidak tepat.

“Saya berpendapat penyusunan RUU di saat perhatian orang lebih terfokus pada menyelamatkan hidup mereka karena COVID-19, menjadi tidak strategis dan berisiko (menghilangkan) kesempatan untuk mendengar suara-suara mereka yang hidupnya akan terpengaruh oleh RUU tersebut, seperti pekerja, nelayan, petani, dan masyarakat adat,” kata Yuyun melalui keterangan tertulisnya, Senin.

Tidak hanya bahwa proses penyusunan RUU ini tidak akan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik karena kurangnya partisipasi dan keterlibatan publik, tetapi juga tidak akan melayani prinsip kehati-hatian dan legitimasi, ujar Yuyun.

Selain itu, Yuyun juga mengkritik isi RUU yang akan berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia yang dijamin berdasarkan Konstitusi, Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN, dan sejumlah Konvensi PBB yang telah diratifikasi Indonesia.

Baca juga: Pakar: Segera sahkan RUU Cipta Kerja sebelum pandemi COVID-19 berlalu
Baca juga: Pakar: Penolak RUU Cipta Kerja bakal jadi "public enemy" pascaCOVID-19


Ia mengaku menyaksikan dan mengalami bahwa wabah COVID-19 telah berdampak pada sejumlah hak asasi manusia, termasuk hak untuk bekerja, mata pencaharian, pendidikan, kesehatan, privasi, pergerakan, agama, ekspresi, dan pertemuan damai.

Karena itu, Yuyun mengajukan empat permohonan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Pertama adalah menunda proses pembahasan RUU Cipta Kerja. Kedua, memprioritaskan semua upaya untuk membantu orang yang menderita dampak negatif pandemi,” kata dia.

Ketiga, adalah bekerja sama untuk memastikan semua hak asasi manusia dihormati dan keempat adalah melaksanakan semua cara yang diperlukan untuk meningkatkan langkah-langkah ketahanan bangsa guna mengatasi, beradaptasi, dan membangun kembali komunitas setelah pandemi.

Sebelumnya pada 1 Mei 2020, AICHR telah merilis pernyataan mengenai penanganan pandemi COVID-19 dengan memfokuskan upaya kita untuk memenuhi hak atas kesehatan.

Perawatan dan akses kesehatan yang penting diprioritaskan untuk mereka yang paling berisiko terinfeksi COVID-19, termasuk di antaranya perempuan, anak-anak, orang tua, orang cacat, pekerja migran, kelompok rentan dan terpinggirkan lainnya.

Baca juga: Legislator: Omnibus law bidang pendidikan bertujuan dorong inovasi
Baca juga: Pakar: Pembahasan "Omnibus Law" harus penuhi hukum


Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020