Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, Jawa Timur, yang sebelumnya sempat terkonfirmasi positif COVID-19, kini telah dinyatakan negatif terjangkit virus tersebut.

"Alhamdulillah saat ini dia sudah negatif COVID-19," ujar Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ditjenpas, Yuspahruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Yuspahruddin menjelaskan, warga binaan tersebut sebelumnya dirujuk ke rumah sakit luar lapas pada 5 April 2020 karena penyakit jantung, diabetes melitus dan hipertensi.

Baca juga: Puluhan napi di Rutan Pondok Bambu dan Lapas Gorontalo reaktif COVID

Yuspahruddin menduga warga binaan itu tertular COVID-19 saat sudah berada di rumah sakit, sebab, saat masih berada di dalam lapas hingga dirujuk ke rumah sakit luar lapas, yang bersangkutan tidak memiliki penyakit yang terkait dengan gejala COVID-19.

"Sehingga kuat dugaan, warga binaan tersebut terpapar COVID-19 di rumah sakit di mana dia dirawat," kata dia.

Yuspahruddin menambahkan, meski saat ini sudah dinyatakan negatif COVID-19, warga binaan tersebut masih melanjutkan pengobatan di rumah sakit untuk menyembuhkan penyakit jantung, diabetes, dan hipertensi yang diderita.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reinhard Silitonga, mengonfirmasi ada satu orang narapidana di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur, dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

"Sampai dengan 10 Mei 2020 penyebaran Covid-19 di LP, rumah tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak; yaitu orang tanpa gejala (OTG) 31 orang, ODP satu orang, PDP satu orang, positif satu orang, sembuh 0 orang dan meninggal juga kosong," kata Silitonga dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (11/5).

Ia menjelaskan warga binaan (istilah lain narapidana) yang positif Covid-19 itu awalnya mengeluh sakit jantung dan gula, lalu dirujuk ke rumah sakit dan sudah satu bulan di rawat, baru beberapa hari lalu dinyatakan positif Covid-19.

Ia menilai satu warga binaan yang terinfeksi itu masih terbilang rendah, hal itu tidak lepas dari dampak Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10/2020 yang membebaskan narapidana dalam pencegahan Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Polda Kalbar ungkap Napi Lapas Pontianak kendalikan peredaran narkoba
Baca juga: Ditjen PAS diminta evaluasi kriteria napi program asimilasi

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020