Banda Aceh (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan semua angkutan umum dilarang masuk wilayah Aceh mulai 21 Mei 2020.

"Terhitung 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, semua angkutan umum yang akan masuk Aceh akan diputar balik ke Sumatera Utara untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Dicky Sondani di Banda Aceh, Selasa.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil usai rapat virtual dengan Menteri Politik Hukum dan HAM, Menko Kemaritiman, Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Baca juga: Ditpolairud Polda Aceh perketat penjagaan di perbatasan cegah COVID-19

Rapat tersebut memutuskan program pemerintah terhadap larangan mudik harus tetap dilaksanakan secara konsisten, karena mudik disinyalir akan mengakibatkan serangan kedua COVID-19 setelah Lebaran.

"Mengingat puncak mudik pada 21 hingga 23 Mei 2020, maka semua angkutan umum jenis apapun yang masuk wilayah Aceh diperintahkan putar balik," katanya.

Sedangkan kendaraan pribadi, kata Dicky, sopir maupun penumpangnya wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 serta menjalani pemeriksaan kesehatan. Jika tidak ada surat keterangan, maka kendaraan beserta orang harus putar balik.

Baca juga: Polda Aceh pastikan distribusi BBM dan logistik lancar

Sedangkan untuk angkutan umum antarkabupaten dalam Provinsi Aceh diperbolehkan beroperasi dengan syarat sopir dan semua penumpang wajib menggunakan masker dan wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh di setiap poin cek yang dilalui.

"Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Aceh. Aplagi saat ini Aceh bukan zona merah COVID-19. Jika tidak terkontrol, maka dikhawatirkan penyebaran COVID-19 di Aceh akan lebih besar lagi," kata Dicky.

Selain itu, kebijakan larangan masuk wilayah Aceh tersebut dilakukan karena penerapan protokol kesehatan belum berjalan maksimal. Masyarakat Aceh belum sepenuhnya menggunakan masker serta tidak menerapkan jaga jarak atau "physical distancing".

Baca juga: Polda Aceh imbau masyarakat berpartisipasi cegah Virus Corona

Kombes Dicky menyebutkan di setiap pintu masuk Aceh berbatasan dengan Sumatera Utara akan dilakukan pemeriksaan ketat. Empat pintu perbatasan tersebut yakni Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.

"Kepada pengusaha angkutan umum, diperintahkan tidak mengoperasionalkan armadanya. Kami juga mengimbau masyarakat tidak mudik daripada nanti diperintahkan putar balik," katanya.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020