Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menetapkan dua pimpinan PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB), perusahaan yang merekrut dua ABK asal Indonesia yang tewas ketika bekerja di dua kapal ikan berbendera Tiongkok, kemudian jenazahnya dilarung di perairan Somalia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Budi Haryanto di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa perusahaan ini memberangkatkan ABK yang masing-masing bekerja di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 dan Fu Yuan Yu 1218.

Kedua pimpinan PT Mandiri Tunggal Bahari masing-masing Sutriyono (45) sebagai komisaris dan Muhamad Hoji (54) sebagai direktur.

"Perusahaan ini merupakan perekrut ABK yang dipekerjakan di kapal berbendera Tiongkok yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu," katanya.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang lokasi di Kabupaten Tegal itu memberangkatkan seorang ABK bernama Herdianyo untuk bekerja di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 pada tanggal 29 Oktober 2019.

Baca juga: Kemlu jelaskan kronologi pelarungan jenazah ABK di perairan Somalia

Baca juga: Legislator: Tertibkan perusahaan pekerja migran ABK kapal ikan

Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah protes pelarungan ABK di laut Somalia


Pada bulan Januari 2020, Herdianto meninggal dunia karena sakit dan jenazahnya dilarung di lautan.

PT MTB juga memberangkatkan seorang ABK bernama Taufik Ubaidillah pada tanggal 30 September 2019 untuk bekerja di Kapal Fu Yuan Yu 1218.

"Pada bulan November 2020, Taufik Ubaidillah meninggal dunia akibat terjatuh dari kapal. Jenazahnya kemudian dilarung di lautan," katanya.

Menurut dia, perusahaan ini tidak memiliki surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia sehingga perusahaan ini tidak memiliki hak untuk memberangkatkan tenaga kerja migran untuk bekerja sebagai ABK.

Saat rekrutmen, kata dia, kedua ABK tersebut dijanjikan upah sebesar 350 dolar Amerika Serikat per bulan.

Selama lebih kurang 2 tahun beroperasi, lanjut dia, perusahaan ini sudah memberangkatkan 231 ABK untuk bekerja di kapal berbendera Tiongkok.

Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020