Bandarlampung (ANTARA) - PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Bakauheni menyatakan hanya dapat menyeberangkan calon penumpang yang telah lolos pemeriksaan surat-surat dari petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pos pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni.

Humas ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullahil Maslul Harahap dihubungi dari Lampung Timur, Kamis , menjelaskan masyarakat yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten akan menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Pemeriksaan meliputi surat tujuan perjalanan, surat sehat bebas COVID-19 atau hasil rapid test, dan tambahan surat ijin keluar masuk (SIKM) bagi warga tujuan DKI Jakarta. "Kalau tujuannya Pulau Jawa tanpa SIKM,"katanya.

Jika semua syarat surat lengkap, petugas gugus tugas akan mengizinkan untuk menyeberang.

"Jadi ASDP hanya mengakomodir penumpang dan kendaraan penumpang yang telah melewati tahapan pemeriksaan, kalau sudah oke, sudah lolos baru bisa kami seberangkan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk melayani calon penumpang pejalan kaki dan dalam kendaraan yang telah diperbolehkan menyeberang, ASDP mengaktifkan layanan penjualan tiket e-money.

Untuk layanan tiket online Ferizy masih dinonaktifkan baik untuk penumpang dan kendaraan penumpang, kecuali kendaraan logistik.

"Sementara ini pelayanan tiket manual menggunakan e-money, kecuali logistik masih tetap memakai tiket online," ujar dia.

Adapun armada kapal feri yang dioperasikan melayani penumpang sebanyak 17 buah kapal.

Dermaga yang diaktifkan, yakni Dermaga I, III, VI dan Dermaga Eksekutif.

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Muklasin
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020