selama penutupan pengelola diminta untuk pembersihan lokasi objek wisata/ tempat rekreasi bekerja sama dengan seluruh pelaku wisata setempat
Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang penutupan sementara objek wisata di daerah ini hingga 30 Juni dari  yang seharusnya berakhir 31 Mei, guna mencegah kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan infeksi virus COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Minggu, mengatakan, perpanjangan  itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul tentang Persiapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Objek Wisata/Tempat Rekreasi Dalam Rangka Mencegah Penularan Infeksi COVID-19.

"Dalam rangka mencegah penularan infeksi COVID-19 di lokasi objek wisata/tempat rekreasi, maka diperintahkan kepada perangkat daerah dan pemerintah desa, pengelola objek wisata di Bantul, terhitung mulai 1 Juni sampai 31 Juni objek wisata tetap ditutup untuk wisatawan/pengunjung," katanya.

Selama proses penutupan objek wisata/tempat rekreasi tersebut, kepada perangkat daerah, pemerintah desa, pengelola objek wisata/tempat rekreasi agar melakukan langkah-langkah persiapan pembukaan kembali yang akan ditetapkan kemudian hari.

Baca juga: Pantai Parangtritis ditutup hingga 31 Mei, wisatawan datang dihalau

"Yaitu melakukan pembersihan lokasi objek wisata/tempat rekreasi bekerja sama dengan seluruh pelaku wisata setempat, dan melakukan penyemprotan mandiri disinfektan secara berkala setiap tiga hari sekali," katanya.

Kemudian menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan di objek wisata/tempat rekreasi seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan berikut sabun, dan penataan pedagang.

Baca juga: Proses penyaluran BST di Sleman-Yogyakarta dipantau Sekjen Kemensos

Hal itu diperlukan untuk mewujudkan social maupun physical distancing  dengan pengaturan shift pengunjung atau wisatawan, dan upaya lain untuk mencegah penularan infeksi COVID-19 di lingkungan objek wisata.

"Perangkat daerah, pemerintah desa yang pengelola objek wisata atau tempat rekreasi agar menetapkan standar operasional dan prosedur (SOP) pelayanan wisatawan atau pengunjung wisata yang mendukung pencegahan COVID-19," katanya.

Baca juga: Legislator ingatkan Pemkot Yogya tak tergesa terapkan "normal baru"

Adapun untuk pembukaan kembali objek wisata atau tempat rekreasi dilaksanakan setelah ditetapkan regulasi penerapan protokol kesehatan untuk fasilitas publik yang akan ditetapkan kemudian.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020