Jakarta (ANTARA) - Belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, untuk membuat laporan polisi terkait kasus gagal bayar perbankan tersebut.

"Saya mendampingi para nasabah Indosurya Cipta membuat laporan ke SPKT Bareskrim secara bertahap," kata kuasa hukum nasabah, Agus Wijaya, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Pihaknya hendak melaporkan HS dan SA serta para pengurus Koperasi Indosurya karena gagal melakukan pembayaran simpanan nasabah.

Baca juga: Bareskrim tetapkan dua tersangka kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta

Agus mewakili 1.000 orang klien yang merupakan para nasabah KSP Indosurya Cipta dengan dana total Rp2 triliun yang masih tertahan di Koperasi Indosurya.

"Korban dari Surabaya, Makassar, Medan, Malang, Batam, Bali, Bandung, Bogor, Tasikmalaya, Lampung, Gresik, Palembang. Korban hampir di seluruh Indonesia," katanya.

Agus mengatakan untuk Kamis ini, korban yang melapor jumlah kerugiannya mencapai Rp100 miliar.

"Berturut-turut tiap hari kami laporkan (kerugian nasabah) Rp100 miliar sampai seluruhnya (Rp2 triliun) selesai," katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan HS dan SA sebagai tersangka kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Baca juga: Kementerian BUMN: COVID-19, faktor Perumnas tunda pembayaran pokok MTN

Meski sudah berstatus tersangka, HS dan SA tidak ditahan.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri hanya mencegah mereka agar tidak bisa bepergian ke luar negeri demi mempermudah pemeriksaan bagi keduanya.

Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset kedua tersangka. Penyidik bakal mendalami aset mana saja yang terkait dengan kejahatan keduanya.

‎Atas perbuatannya, HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang‎ Perbankan, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Kasus gagal bayar ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah KSP Indosurya tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di KSP Indosurya Cipta dengan jumlah mencapai Rp10 triliun.

Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi yaitu sebesar 9 persen hingga 12‎ persen per tahun, jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7 persen pada jangka waktu yang sama.

Baca juga: Legislator minta klarifikasi Menkop soal koperasi gagal bayar

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020