Masa transisi menuju tatanan normal baru

  • Kamis, 4 Juni 2020 19:12 WIB

Penumpang menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru, dengan salah satu kebijakannya tetap mempertahankan kuota 50 persen untuk kapasitas kendaraan pribadi dan transportasi massal. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

p.

p.

Calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru, dengan salah satu kebijakannya tetap mempertahankan kuota 50 persen untuk kapasitas kendaraan pribadi dan transportasi massal. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru, dengan salah satu kebijakannya tetap mempertahankan kuota 50 persen untuk kapasitas kendaraan pribadi dan transportasi massal. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Seorang calon penumpang membawa sepeda menuju Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru, dengan salah satu kebijakannya tetap mempertahankan kuota 50 persen untuk kapasitas kendaraan pribadi dan transportasi massal. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

p.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait