Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X menyebutkan kuota calon penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya bertambah menjadi 7.500 orang.

"Kuota beasiswa KIP Kuliah untuk PTS di tahun ini meningkat tujuh kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya. Dulu hanya 1.300 orang, namun sekarang mencapai 7.500 orang," kata Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Herri, di Padang, Rabu.

Ia berharap dengan adanya peningkatan kuota beasiswa KIP Kuliah tersebut dapat meningkatkan semangat masyarakat, sehingga lebih banyak lagi yang bisa mengakses pendidikan, meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK), dan tentunya mampu memutus rantai kemiskinan.

Kemudian melalui beasiswa tersebut dapat membantu mewujudkan impian para mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, kata dia.

"Apa lagi saat pandemi Corona Virus Disaese (COVID-19) banyak masyarakat yang telah dirugikan," ujar dia.

Ia juga menyebutkan selain bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi, para mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah juga mendapatkan subsidi biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan," kata dia.

Baca juga: Kemendikbud sebut 40 persen kuota KIP Kuliah untuk PTS
​​​​​​
Sebelumnya, Kepala PLPP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Dr Abdul Kahar saat diskusi secara virtual bersama LLDIKTI Wilayah X mengatakan tujuan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah agar lebih banyak lagi masyarakat yang bisa mengakses pendidikan.

"Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK), dan tentunya mampu memutus rantai kemiskinan," ujar dia.

Ia menjelaskan KIP-Kuliah lahir karena pemerintah tidak ingin adanya anak Indonesia yang tidak bisa kuliah karena terkendala biaya.

Untuk itu pemerintah perlu mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.

Ia juga berharap LLDIKTI Wilayah X dalam pelaksanaannya, harus menentukan PTS penyelenggara KIP-Kuliah yang memenuhi kriteria dan besaran kuota yang ditetapkan.

"Diharapkan LLDIKTI Wilayah X juga dapat melakukan monitoring pelaksanaan program dan memastikan agar PTS menetapkan calon mahasiswa yang memperoleh KIP Kuliah memenuhi syarat yang sudah ditentukan," tambahnya.

Ia menambah perguruan tinggi tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan apapun kepada mahasiswa program KIP-Kuliah dan PTS diharapkan mendampingi mahasiswa supaya lulus tepat waktu.

Kemudian tidak hanya perguruan tinggi dengan program studi terakreditasi A dan B saja. Perguruan tinggi dengan program studi yang akreditasinya C, dengan pertimbangan tertentu dapat melaksanakan program KIP Kuliah. 

Baca juga: Kemendikbud sebut kuota KIP Kuliah sepenuhnya untuk reguler
Baca juga: Peserta lolos SNMPTN kurang mampu bisa ajukan keringanan
Baca juga: LTMPT : 26,32 persen peserta KIP Kuliah lolos SNMPTN

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020