... sudah jelas-jelas pelaku mengaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa tidak sengaja...
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, ciderai keadilan, tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.

Sahroni menilai alasan "tidak ada niatan" dan "tidak sengaja" yang dilontarkan jaksa penuntut tidak masuk akal dan tidak dapat diterima. Alasan tidak sengaja itu menurut Sahroni memalukan dan dalam hukum pidana tidak dikenal istilah "tidak sengaja".

Baca juga: Syarif: tuntutan rendah penyerang Novel tak dapat diterima akal sehat

Baca juga: Novel Baswedan ada di dalam tim tangkap Nurhadi


"Pernyataan jaksa ini menurut saya bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah menciderai akal sehat. Tidak bisa diterima," kata Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menilai bahwa alasan para terdakwa yang menyebut bahwa mereka "tidak sengaja" dan "tidak ada niatan" untuk melukai Novel Baswedan juga tidak masuk akal.

Baca juga: KPK harap hakim vonis maksimal dua penyerang Novel Baswedan

Menurut dia mana ada orang membawa-bawa air keras lalu melemparkan ke orang lain dengan tidak sengaja, itu tidak rasional.

"Lagi pula sudah jelas-jelas pelaku mengaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa tidak sengaja," ujarnya.

Baca juga: Tim advokasi Novel minta hakim tidak larut dalam sandiwara hukum

Ia menegaskan bahwa akan membahas mengenai persoalan itu dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dan akan meminta penjelasan perihal kasus itu dengan jaksa agung pada rapat kerja yang akan datang.

Dalam kasus penyerangan terhadap Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.

Baca juga: Pengacara Novel: tuntutan tidak menunjukkan rasa hormat terhadap hukum

Dalam persidangan yng digelar Kamis (11/6), Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

Baca juga: JPU sebut hal meringankan penyerang Novel adalah pengabdian di Polri

Baca juga: Jaksa: penyerang Novel dituntut 1 tahun karena meminta maaf

Baca juga: Dua penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara

 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020