Jakarta (ANTARA News) - Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terus menyelidiki dua laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya ingin agar penyelidikan itu cepat selesai.

"Hasil penyelidikan nanti akan dilaporkan ke Kapolri, sebab kami adalah staf Kapolri. Kapolri nanti yang akan mengambil keputusan," katanya.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Itwasum, kata Yusuf, adalah proses tertutup dan tanpa melalui proses pemanggilan terhadap seseorang.

Petugas inspektorat akan mendatangi setiap orang baik di internal maupun eksternal Polri untuk mengumpulkan fakt-fakta soal laporan itu.

Itwasum, ujarnya, juga akan meminta bantuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) untuk ikut dalam penyelidikan itu.

"Karena ini penyelidikan, maka petugas yang proaktif untuk datang ke orang-orang yang akan dimintai keterangan," katanya.

Jika hasil penyelidikan itu nantinya Polri menemukan unsur pidana maka kasusnya akan dilimpahkan ke penyidik reserse dan jika menyangkut pelanggaran etika maka akan diserahkan ke Div Propam.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Susno ke Itwasum Polri sebab Susno diduga mencampuri urusan pencairan dana nasabah Bank Century.

MAKI malah menemukan surat dari Susno ke Bank Century agar salah satu dana nasabah skala besar dapat dicairkan.

Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melaporkan Susno sebab telah menetapkan dua pimpinan lembaga itu Chandra M Hamzah dan Bibit Samat Rianto sebagai tersangka.

Menurut KPK, langkah Susno itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009