Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan tiga aplikasi membantu melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat selama pandemi COVID-19

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Bertrand S. Tupan di Jayapura, Ahad, mengatakan selama pandemi, pihaknya menyediakan tiga layanan aplikasi baru yakni aplikasi Edabu Mobile versi 1.0, layanan Chika dan layanan Vika guna membantu melayani para peserta JKN-KIS.

"Ada tiga layanan aplikasi yang membantu memberi informasi dan menerima pengaduan. Yang pertama adalah aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) Mobile versi 1.0, kedua aplikasi layanan Chika dan ketiga aplikasi Vika," katanya.

Menurut dia, aplikasi Edabu Mobile bertujuan untuk memberikan kepraktisan kepada penggunanya, khususnya perusahaan atau badan usaha yang memiliki pekerja dalam jumlah yang cukup besar.

Baca juga: Cegah "fraud" pada JKN, BPJS Kesehatan bangun sistem deteksi dini

Baca juga: Pemerintah godok sanksi bagi penunggak iuran JKN


Keunggulannya Edabu Mobil adalah proses perubahan data tanpa perlu approval dari BPJS Kesehatan, rincian tagihan iuran, ada tampilan e-ID serta pengecekan NIK peserta.

Selanjutnya, kata dia, layanan Chat Asistant JKN (Chika) merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon melalui sistem atau artifical intelligence.

Dengan memanfatkan media sosial seperti Whatshapp, Telegram dan Massenger Facebook, kini peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat memberikan informasi dan pengaduan terkait JKN-KIS melalui telepon pintar tanpa harus meninggalkan rumah.

Menurut dia, keunggulan dari layanan Chika adalah dapat melihat profil peserta, jaminan kesehatan, layanan, mengecek kepesertaan dan live chat.

Sedangkan layanan Voice Interactive JKN (Vika) merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah mengatakan aplikasi layanan diatas adalah sebagai bentuk upaya BPJS Kesehatan memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Layanan ini dapat dilakukan di rumah sehingga tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan, ini sebagai upaya pencegahan penularan virus jenis baru ini," katanya.

Ia menambahkan untuk pengaduan memang sudah tidak bisa dilakukan secara langsung, harus melalui daring dengan menggunakan aplikasi yang sudah disediakan.*

Baca juga: Big data JKN aset untuk kemajuan bangsa

Baca juga: Dirut BPJS: Tata kelola JKN-KIS terintegrasi sistem informasi

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020