Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan dirinya dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal proses penganggaran proyek KTP-elektronik (KTP-el)

Usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis, Agus mengatakan pemeriksaannya kali ini hampir sama dengan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya pada 17 Mei 2019.

"Kurang lebih sama ini adalah untuk KTP-el. Jadi, ada tersangka Paulus, Isnu Fahmi, dan Miriam kemudian saya dimintakan keterangan terkait proses anggaran yang dilakukan Kemendagri, hubungan Kemenkeu dengan Komisi II DPR dan kita jelaskan kurang lebih yang ditanyakan sama," kata Agus.

KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka baru dalam pengembangan kasus KTP-el, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST) dan kawan-kawan.

Baca juga: KPK periksa mantan Menkeu Agus Martowardojo terkait kasus KTP-el
Baca juga: KPK panggil dua saksi terkait penyidikan kasus Nurhadi
Baca juga: KPK petakan titik rawan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020


Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu pun menjelaskan soal multiyears contract atau kontrak tahun jamak dalam proyek KTP-el tersebut.

"Kalau permohonan multiyears contract itu harus diajukan kepada Kemenkeu, kalau Kemenkeu mereview dan menyetujui, artinya kalau melaksanakan proyek itu bisa dilaksanakan lebih dari 12 bulan. Jadi, untuk Kemendagri kalau seandainya sudah menunjuk satu vendor nanti tidak perlu lelang lagi tahun depannya karena sudah ada multiyears contract. Jadi, menjelaskan itu," tuturnya.

Sebelumnya, Agus pada 17 Mei 2019 juga telah diperiksa dalam penyidikan kasus yang sama untuk tersangka Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).

Saat itu, penyidik mengonfirmasi Agus soal anggaran pengadaan paket penerapan KTP-el ketika yang bersangkutan menjabat Menteri Keuangan.

Diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 telah mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).

Kemudian, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (IEW), dan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e Husni Fahmi (HSF).

Sebelumnya dalam kasus KTP-el, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto, dan Markus Nari.

KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu (obstruction of justice) sehingga memproses empat orang dari unsur dua orang anggota DPR RI masing Miriam S Hariyani dan Markus Nari, Fredrich Yunadi seorang advokat, dan Bimanesh Sutarjo berprofesi sebagai dokter.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020