Jakarta (ANTARA) - Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim merekomendasikan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbaiki regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kemendikbud perlu memperbaiki regulasi PPDB secara nasional. Alokasi untuk zonasi murni harus tetap dipertahankan. Jangan lagi pakai embel-embel lain," ujar Satriwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Rekomendasi kedua yakni sosialisasi kepada orang tua adalah mutlak dilakukan pemerintah. Pemerintah perlu menggunakan berbagai laman atau media sosial, bahkan bisa menggandeng perangkat desa/kelurahan. "Dan ini harus jauh-jauh hari dilakukannya sebelum PPDB dilaksanakan," katal dia.

Kemudian, bagi daerah yang kelebihan calon peserta didik alih jenjang, maka membangun sekolah baru adalah salah satu alternatif yang bisa dilakukan.

Baca juga: Disdik DKI minta masyarakat ikuti sistem PPDB jalur zonasi

Baca juga: Disdik DKI nyatakan indikator umur tak kurangi kuota jalur zonasi


Rekomendasi berikutnya, Kemendikbud dan daerah wajib mengevaluasi pelaksanaan PPDB sejak 2017 sampai sekarang.

"Selama ini terkesan tak ada evaluasi yang berarti, makanya hampir tiap tahun pelaksanaan PPDB menuai kritik publik dan reaksi orang tua," jelas dia.

Selanjutnya, sistem zonasi yang diterapkan sekarang harus diiringi kewajiban pemerintah melakukan distribusi ke semua sekolah negeri, tanpa memandang sekolah favorit atau bukan, dengan memberikan bantuan sarana prasarana.

Sehingga zonasi yang dilakukan lebih sebagai bentuk upaya minimalis memberikan keadilan bagi warga negara dalam menikmati layanan pendidikan, tanpa diskriminasi sekolah.

Pemerintah juga perlu melakukan pendataan dan pemetaan jumlah siswa alih jenjang, daya tampung kelas/rombongan belajar, sebaran guru, tingkat ekonomi orang tua, kondisi geografis, dan ketersediaan jaringan internet.

"Hal itu adalah komponen-komponen yang wajib terlebih dulu di data oleh pemerintah daerah dan disampaikan ke pusat. Yang bisa dijadikan sebagai rujukan dalam membuat kebijakan teknis PPDB.

Jika semua itu tidak dilakukan, jangan harap tujuan PPDB akan tercapai dan mustahil masyarakat, khususnya orang tua tidak memprotesnya lagi," kata Satriwan.*

Baca juga: DKI kurangi kuota penerimaan sekolah dari jalur zonasi 10 persen

Baca juga: 1.007 pendaftar PPDB di Jateng cabut berkas

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020