Jakarta (ANTARA) - Berita-berita hukum yang terjadi pada Jumat (26/6) masih menarik untuk disimak, mulai dari Bareskrim Polri akan menuntaskan seluruh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus COVID-19, resmi dicabut.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca hari ini.

1. Kabareskrim pastikan pembakar hutan di masa pandemi akan dihukum berat

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri akan menuntaskan seluruh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan agar para pelaku yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan diberikan hukuman paling berat atau maksimal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Berikut berita selengkapnya di sini:


2. Jaksa Agung: Nasabah 13 manajer investasi terkait Jiwasraya tak cemas

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta para pemilik reksa dana, khususnya yang berasal dari 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), agar tidak perlu merasa cemas dan khawatir.

Berikut berita selengkapnya di sini:


3. Polri tegaskan akan profesional usut dugaan pembakaran bendera partai

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Polri akan profesional dalam mengusut kasus dugaan pembakaran bendera PDIP saat terjadinya aksi demonstrasi di depan gedung DPR.

Berikut berita selengkapnya di sini:


4. Wapres: Pemberantasan narkoba perlu kerja sama internasional

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan upaya pemberantasan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Indonesia harus melibatkan berbagai pihak, termasuk kerja sama internasional karena narkoba termasuk kejahatan lintas batas negara.

Berikut berita selengkapnya di sini:


5. Maklumat Kapolri tentang kepatuhan kebijakan penanganan corona dicabut

Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus COVID-19, resmi dicabut.

Berikut berita selengkapnya di sini:

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020