Manado (ANTARA) - Penanganan kasus salah seorang anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial AEN terkait narkotika jenis sabu-sabu masih dalam pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Eko Wagyanto di Manado, Rabu, mengatakan dalam penanganan kasus ini, angggota DPRD tersebut sudah ditahan dan diproses sidik.

"Kita tunggu saja untuk dilimpahkan, dan sekarang ini dalam pemberkasan BAP," kata Eko.

Ia mengatakan dalam penanganan kasus anggota dewan tersebut tidak diistimewakan. "Penanganannya sama dengan kasus narkoba lainnya," katanya.

Baca juga: Polda Sulut tangkap anggota DPRD Bolmut diduga miliki sabu-sabu
Baca juga: Polrestro Jakpus merehabilitasi anggota DPRD pengguna narkoba
Baca juga: Polisi buru pemasok sabu ketua DPRD Buton Selatan


Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut telah menangkap seorang anggota DPRD Bolmut berinisial AEN terkait Narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Bahobak, Kecamatan Bolaangitang, Bolmut Minggu (21/6/2020).

Menurut Wadir Resnarkoba Polda Sulut AKBP Raswin Sirait, kronologis secara singkat, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan kemudian personel melakukan penyamaran.

"Kemudian berhasil diungkap, adanya barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka AEN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolmut," katanya pula.

Ia mengatakan pengungkapan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi di Desa Bahobak, Kecamatan Bolaangitang, Bolmut pada Minggu (21/6).

Selain menangkap tersangka, juga didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah tiga paket dengan total berat 2,84 gram, kemudian bukti pengiriman resi, dua telepon genggam satu kartu ATM dan satu buku tabungan.

Diduga barang narkotika tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.

Akibat perbuatan tersebut tersangka diancam Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
 

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020