ANTARA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam Peraturan Presiden tersebut, Presiden memberi tugas kepada Komite Kebijakan yang diketuai oleh Menko Perekonomian dan dibantu oleh tiga Menteri Koordinator lainnya. (Rijalul Vikry/Egan Suryahartaji/Andi Bagasela/Perwiranta)