Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan pekerja migran di Apartemen Icon Tower Alphine, Bogor, Jawa Barat.

"Dari 25 (orang) yang dilaporkan, ada 19 orang pekerja migran ilegal kami temukan terdiri dari 16 orang laki-laki dan tiga perempuan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Selasa.

Penggerebekan dilakukan setelah BP2MI menerima laporan bahwa ada 25 orang ditampung di beberapa unit apartemen tersebut.

Sebanyak 19 pekerja migran Indonesia yang ditemukan itu rencananya akan dibawa ke Thailand secara ilegal.

Baca juga: 216 pekerja migran ilegal dipulangkan ke Asahan

Belasan pekerja migran itu diketahui direkrut oleh PT Duta Buana Bahari dan PT Nadies Citra Mandiri.

"Dua perusahaan ini tidak memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran," ujar Benny.

Semua pekerja migran yang direkrut oleh perusahaan yang memiliki izin akan terdeteksi secara otomatis dalam sistem basis data di BP2MI.

Perizinan perekrutan dan penempatan tenaga migran yang dikantongi perusahaan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jadi dari 318 P3MI yang terdaftar di sistem kami yang memiliki izin dari Kemnaker untuk perekrutan dan penempatan tenaga migran, dua perusahaan yang tadi tidak terdaftar," ujar Benny.

Benny menyebut PT Duta Buana Bahari mengantongi izin operasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga pelatihan kerja (LPK). Sementara PT Nadies Citra Mandiri hanya sebagai agensi travel.

Baca juga: APJATI Jatim dukung hanguskan praktik penempatan buruh migran ilegal

Ke-19 pekerja migran Indonesia yang ditemukan kemudian menjalani rapid test dan setelah itu mereka dibawa ke Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial.

Benny meminta Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri untuk menindak tegas oknum-oknum yang mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri.

Dia tak ingin kejahatan terhadap pekerja migran terus terjadi.

"TPPO tentu tidak boleh dilakukan siapa pun, baik perseorangan atau berbadan hukum," tutur dia.

Menurut dia, ada pelarangan mengirim pekerja migran ke luar negeri pada masa pandemi COVID-19 sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan itu belum dicabut hingga saat ini.

"Jadi kalau pun perusahaan ini resmi sebagai P3MI, pengiriman yang akan dilakukan tetap ilegal dan melawan Kepmen," ujar Benny.

Baca juga: Pemerintah pastikan lindungi WNI di Malaysia, termasuk pekerja ilegal

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020