Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu sekaligus untuk 3 perkara yang ajukan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) dan perseorangan bernama Kurniawan.

Kemudian Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, anggota DPD RI Alirman Sori dan Tamsil Linrung, Hamdan Zoelva, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, Budi Santoso, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Ilham Rifki Nurfajar dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Andrean Saefudin.

Baca juga: IRESS sebut UU Minerba berpotensi rugikan negara
Baca juga: Pengamat soroti potensi dominasi perusahaan tambang terhadap SDA


AAK mengajukan uji materi terhadap Pasal 35 ayat (1) dan (4) UU Minerba yang dinilai berlawanan dengan nilai desentralisasi serta bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (5) UUD NRI 1945.

Menurut AAK, pasal itu juga berkonflik dengan norma dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Sementara Kurniawan serta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan dkk mengajukan uji formil terhadap UU Minerba.

Pemohon mendalilkan seluruh pembahasan RUU Minerba dilakukan melalui rapat kerja dan rapat panitia kerja secara tertutup dan tidak dilakukan di gedung DPR.

Padahal UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Tata tertib DPR menyatakan semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka dan bisa tertutup hanya apabila terkait dengan rahasia negara atau kesusilaan.

Selain itu, pemohon menyebut hingga masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir, belum dilakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba. Kemudian saat dilanjutkan DPR periode 2019-2024, sebanyak 938 DIM dan lebih dari 80 persen materi perubahan hanya dibahas dalam waktu sekitar 2 minggu.

Baca juga: Gubernur Babel gugat Undang-Undang Minerba
Baca juga: UU Minerba digugat lagi ke MK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020