Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada para Gubernur termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengawasi dana pemerintah yang ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Gubernur tolong diawasi di BPD ya dananya jadi benar-benar untuk program-program,” katanya saat acara Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani menegaskan penempatan dana pemerintah sebesar Rp11,5 triliun kepada tujuh BPD harus disalurkan kepada program-program yang mampu mendorong perekonomian di daerah.

Baca juga: Sri Mulyani bayarkan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri pada Agustus 2020

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menyatakan para Gubernur harus mampu memastikan penyaluran dana pemerintah terhadap program pendorong ekonomi itu dilakukan secara transparan dan hati-hati.

“Harus tetap prudent tapi tetap mengalir untuk kegiatan jadi jangan hanya berhenti di BPD saja,” tegasnya.

Ia meminta agar BPD yang mendapatkan penempatan dana pemerintah nantinya mampu menyalurkan kredit kepada sektor-sektor produktif dengan tingkat suku bunga lebih rendah.

Hal itu harus dilakukan karena mekanisme penempatan dana untuk BPD ini sama dengan penempatan dana untuk Bank Himbara yaitu 80 persen dari 7-Day Reverse Repo Rate.

“Jadi kalau DKI Jakarta mendapat Rp2 triliun kita harap bisa menyalurkan kredit Rp4 triliun dengan suku bunga yang lebih kecil dari yang selama ini mereka pinjamkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menempatkan dana Rp11,5 triliun kepada tujuh BPD dengan rincian BPD Jawa Barat dan Banten Rp2,5 triliun, DKI Jakarta Rp2 triliun, Jawa Tengah Rp2 triliun, Jawa Timur Rp2 triliun, dan SulutGo Rp1 triliun.

Baca juga: Kemarin, saham BNI jatuh hingga Jokowi tinjau "food estate" di Kalteng

Sementara untuk BPD Bali dan Yogyakarta yang masing-masing sebesar Rp1 triliun hingga saat ini masih dalam tahap evaluasi dan pengkajian.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020