Saya salut dan kami di DPD siap memberikan dukungan terhadap kebijakan petinggi Polri dalam pengusutan skandal tersebut
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi petinggi Kepolisian RI atas respon dan pengusutan kasus Djoko Tjandra.

Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Aziz dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah bereaksi cepat dan tegas.

Kapolri dan Kabareskrim kata dia telah bereaksi cepat dan tegas dalam menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus keluar-masuknya buronan Djoko Tjandra ke Indonesia.

Baca juga: DPD RI tolak sentralisasi di RUU Ciptaker

"Saya salut dan kami di DPD siap memberikan dukungan terhadap kebijakan petinggi Polri dalam pengusutan skandal tersebut," kata Sultan.

Menurut Sultan reaksi cepat dan tindakan tegas Kapolri yang diimplementasikan dengan tepat oleh Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat.

Hal itu, lanjut dia sangat penting bagi modal sosial polisi dalam menjawab keraguan masyarakat terhadap institusi tersebut.

"Ini sangat penting, karena menjawab bahwa institusi ini masih terpercaya, karena ke dalam juga tegas dan sesuai dengan prinsip promoter Polri, yakni profesional, modern, dan terpercaya," ucapnya.

Seperti diketahui, Kapolri mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas COVID-19 milik buron Djoko Tjandra.

Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo.

Baca juga: Komite I DPD RI berharap Balitbangtan lanjutkan riset eucalyptus

Sebelumnya, Kabareskrim menyatakan akan mengusut kasus ini secara transparan. Listyo telah membentuk tim khusus untuk menjerat secara pidana anggota Polri yang terlibat.

"Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP," ujar Listyo.

Untuk diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020