Itu bukan punya saya yang mulia
Jakarta (ANTARA) - Selebritas Lucinta Luna berkelit tak mengakui kepemilikan pil ekstasi dalam tong sampah saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

"Itu bukan punya saya yang mulia. Saya tidak tahu itu punya siapa," kata Lucinta di Jakarta, Rabu.

Lucinta Luna mengaku tidak lagi mengonsumsi ekstasi yang ditemukan polisi saat penggerebekan di apartemennya, setelah mengaku tiga kali pernah menggunakannya pada tahun 2018 dan 2019.

Jaksa Penuntut Umum menanyakan dari hasil uji rambut yang menunjukkan positif methylenedioxymethamphetamine (MDMA) atau kandungan di dalam ekstasi yang dikonsumsinya.

Baca juga: Lucinta Luna dihadirkan dalam sidang di PN Jakarta Barat

Dalam persidangan, Lucinta Luna mengakui dirinya sudah tiga kali menggunakan ekstasi dalam jangka waktu yang berjauhan, saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia mengonsumsi ekstasi pertama kali pada November 2018, kemudian Lucinta kembali memakai ekstasi di akhir 2018.

Terakhir Lucinta Luna memakai ekstasi di akhir 2019.

"Saya tidak ingat persis. Namun terakhir pakai November 2019 ketika di Malaysia," ujar Lucinta kepada JPU.

Baca juga: JPU tambah dakwaan Lucinta Luna karena terbukti memiliki ekstasi

Lucinta Luna pada persidangan mengaku terpaksa berbohong di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena ketakutan saat diperiksa sehingga mengakui pil ekstasi di tong sampah merupakan miliknya.

"Saat itu saya ketakutan. Akhirnya saya akui itu milik saya," kata Lucinta Luna.

Namun dalam pengakuan di Berita Acara Pemeriksaan polisi dan dakwaan JPU, Lucinta Luna mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seseorang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Namun pil yang sempat dicicipinya itu dibuang ke tong sampah, karena rasanya tidak enak.

Baca juga: Lucinta Luna jalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat

Dalam sidang tersebut, Lucinta Luna tidak mengakui kronologi barang bukti tersebut dalam dakwaan JPU yang telah dibacakan dalam persidangan.




 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020