Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai penerapan kembali aturan ganjil-genap di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) transisi akibat pandemi COVID-19 tidak tepat bagi warga Jakarta.

Menurut Gilbert, aturan ganjil-genap yang membatasi mobilitas warga menggunakan kendaraan pribadi tidak mendukung kondisi warga yang saat ini perlahan membangun kondisi ekonomi yang sempat lesu.

"Saat rakyat berusaha untuk mencari nafkah atau menjaga keberlangsungan usaha, terasa tidak bijaksana membatasi pergerakan mereka atau meningkatkan risiko rakyat terpapar COVID-19 di kendaraan umum," ujar Gilbert dalam keterangannya, Selasa.

Gilbert berpendapat kemacetan yang saat ini terjadi belum dalam tahap prioritas untuk dibatasi lewat aturan ganjil-genap karena kegiatan belajar-mengajar di sekolah belum dilakukan.

"Selama sekolah belum dibuka, kemacetan di Jakarta tidak mendesak untuk diberlakukan kebijakan ganjil-genap," ujar Gilbert.

Politisi PDIP itu kemudian berpendapat bahwa untuk mencegah COVID-19 maka solusi jangka panjang yang perlu diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

"Kalau untuk mencegah penularan dengan mengurangi mobilitas warga, maka pencegahan penularan bukan dengan membatasi pergerakan atau dengan tes usap saja. Tapi mengikuti protokol dengan disiplin jangka panjang," ujar Gilbert.

Baca juga: 161 pengendara dapat sanksi karena melanggar ganjil-genap di Jaksel
Baca juga: Dishub ingatkan bisa saja berlakukan Ganjil Genap seharian
Papan tanda kawasan aturan ganjil genap yang ada di Jakarta. (ANTARA/HO-twitter @TMCPoldaMetro)

Karena itu, dia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk lebih banyak menerjunkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pengawasan protokol kesehatan ke tengah masyarakat dibanding memberlakukan aturan ganjil-genap.

Aturan ganjil-genap kembali diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akibat meningkatnya volume kendaraan meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih berlaku.

Aturan itu kembali diterapkan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.

Waktu penerapan aturan ganjil genap itu berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan sepanjang tiga hari sejak Senin (3/8) hingga Rabu (5/8) pihaknya melakukan sosialisasi terkait penerapan kembali aturan ganjil genap.

"Mulai hari Kamis (6/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil-genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Sambodo.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020