Jika ditemukan pelajar itu benar terlibat tawuran maka KJP-nya akan dicabut
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Johar Baru menangkap empat orang pelaku tawuran di kawasan Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat karena kerap meresahkan warga sekitar.

"Keempat pelaku tersebut berinisial R,M,J, serta T, keempatnya diciduk oleh anggota buru sergap (buser) Polsek Johar Baru di lokasi yang berbeda-beda," kata Kapolsek Johar Baru Komisaris Polisi Supriadi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

"Mereka kita amankan karena terlibat dalam tawuran. Kita menetapkan mereka pelaku karena ada rekaman dan keterangan dari saksi-saksi. Satu di antaranya masih pelajar," katanya.

Dari penelusuran, didapatkan satu buah alat bukti berupa senjata tajam berjenis samurai dari salah seorang pelaku berinisial T.

Supriadi mengatakan aksi tawuran itu merupakan aksi beruntun yang sudah terjadi tiga kali sejak Kamis (30/7) malam bertepatan dengan pelaksanaan takbiran Idul Adha 1441 H.

Baca juga: Polisi tangkap terduga pelaku perang kelompok pakai samurai

Para pelaku tawuran itu melakukan aksinya ketika petugas keamanan meninggalkan lokasi untuk melanjutkan patroli keliling ke wilayah lainnya.

"Pas ada anggota, mereka tidak tawuran. Pas anggota ada, malah berantem. Jadi mereka-mereka ini lihat situasi sebelum tawuran," kata Supriadi.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Supriadi mengatakan pihaknya akan lebih gencar melakukan patroli rutin dan penjagaan di pos-pos khusus di area rawan tawuran.

"Tiap hari dan malam kami masuk ke pemukiman mereka, kita jaga setiap malam. Setiap malam itu anggota keliling patroli," kata Supriadi.

Baca juga: Dinas Pendidikan cabut KJP pelajar terlibat tawuran di Daan Mogot

Sementara itu, Camat Johar Baru Nur Helmi Savitri mengatakan akan mencabut kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari pelajar yang terlibat tawuran itu jika terbukti bersalah.

"Jika ditemukan pelajar itu benar terlibat tawuran maka KJP-nya akan dicabut. Jika dia terbukti ya," ujar Helmi.

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020