Kami juga menyita barang bukti
Pontianak (ANTARA) - Polair Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyita sekitar seribu batang kayu log ilegal berbagai jenis siap diolah, di perairan Sungai Kapuas, Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

"Disitanya atau diamankannya sekitar seribu batang kayu log campuran ini, pada saat kami melakukan patroli rutin di Sungai Kapuas, tepatnya di kawasan Sukalanting," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Kalbar Kompol Muhammad Husni Ramli, di Pontianak, Minggu.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kapal motor yang menarik rakit kayu dari Terentang tujuan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Mendapat informasi itu, tim kami langsung meluncur ke lokasi, dan benar tepatnya di perairan Sui Asam, Sukalanting (anak sungai Kapuas) Kabupaten Kubu Raya, kami berhasil mengamankan rakit kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah itu," ujarnya.
Baca juga: Polda Kalimantan Barat sita 1.000 batang kayu log ilegal


Husni menambahkan, dalam kasus itu, pihaknya mengamankan seorang pelaku diduga melakukan aktivitas ilegal, yakni membawa atau menarik kayu log ilegal, berinisial Ma.

"Kami juga menyita barang bukti, berupa satu buah motor air jenis kato, kemudian kayu log berbagai jenis ukuran kurang lebih sebanyak seribu batang, yang kini sudah berada di Dermaga Ditpolair Polda Kalbar, sambil menunggu proses selanjutnya," katanya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku Ma, yakni Pasal 83 ayat (1) huruf b, jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan atau pembalakan hutan secara liar, karena hal itu bertentangan dengan UU.

"Siapa saja yang melakukan aktivitas ilegal itu, maka akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku," kata Husni.
Baca juga: Polisi sita 850 batang log-kayu olahan ilegal

Pewarta: Andilala
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020