Ada empat pelaku yang kami tangkap bersama barang bukti hasil penipuan
Tanah Bumbu (ANTARA) - Jajaran Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap empat orang polisi gadungan, setelah berhasil menipu korban yang juga teman dan dikenalnya lewat media sosial sebesar Rp1,3 miliar.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki, didampingi Kasat Reskrim AKP Andi M Iqbal, di Batulicin, Rabu.

Dia menyatakan, kejadian penipuan tersebut sudah berlangsung sejak September 2019.

"Modus penipuan berawal dari korban kenal dengan pelaku di facebook yang mengaku sebagai anggota Polri, berlanjut pelaku meminta nomor WA korban dengan tujuan untuk berkenalan lebih dekat," katanya.

Selanjutnya pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp1 juta, dengan alasan untuk memperbaiki mobil pelaku, namun hal tersebut berlanjut secara terus-menerus dengan melakukan pemerasan dan ancaman terhadap korban, sehingga yang bersangkutan mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.

Dia mengatakan, karena korban merasa dirugikan dan mendapat ancaman dari pelaku, maka yang bersangkutan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu pada Februari 2020.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibantu dengan anggota Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku S (26), YP (23), SA (24) dan A (26), warga Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

"Ada empat pelaku yang kami tangkap bersama barang bukti hasil penipuan dan kini statusnya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujarnya.
Baca juga: Polres Madiun Kota tangkap seorang polisi gadungan pelaku pemerasan


Semua tersangka ditangkap berkat kerja sama Polres Tanah Bumbu dengan jajaran Polres Lampung Utara.

Selain melakukan penangkapan tersangka polisi gadungan, Polres Tanah Bumbu juga menangkap sembilan orang pelaku pencurian fasilitas umum (fasum) pada 28 Februari 2020 di Jalan Lingkar 30.

Semuanya melakukan tindak pidana pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di bawah tanah milik Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, dengan cara menggalinya dan kerugian yang dialami oleh dinas terkait akibat kerusakan fasum tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta lebih.

"Dalam menangani kasus ini, kami akan profesional dan akan kami tuntut pelaku sesuai dengan pasal yang berlaku," ujar AndI Iqbal.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat luas agar ikut mengawasi apabila di lokasi tempat tinggalnya terjadi kriminalitas segera dilaporkan melalui aplikasi Reserse Mobile Patroli (RMP).

"Cara menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat yang sudah mendownload cukup menekan tombol darurat apabila yang bersangkutan mengalami atau melihat kejadian kriminalitas di lingkungan sekitar," katanya lagi.
Baca juga: Polrestabes Bandung tangkap polisi gadungan berpangkat Kombes

Pewarta: Imam Hanafi/sujud mariono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020