Cirebon (ANTARA) - PT Jasa Raharja memastikan akan menanggung biaya perawatan korban kecelakaan maut di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 150 dan memberikan santunan kepada ahli waris empat orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi pada Minggu (23/8) siang tersebut.

"Semua biaya rumah sakit bagi korban luka akibat kecelakaan akan kami tanggung," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal di Cirebon, Senin.

"Untuk jaminan biaya perawatan korban luka maksimal Rp20 juta, sedangkan korban meninggal dunia maksimal Rp50 juta. Untuk korban meninggal dunia kita akan berikan ke ahli waris," ia menambahkan.

Hendri menjelaskan, Jasa Raharja akan menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia. Mereka tidak harus mengurusnya ke Kantor Jasa Raharja.

Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan, termasuk satu bus dan satu truk, pada Minggu (23/8) pukul 14.10 WIB menyebabkan empat orang meninggal dunia dan sejumlah orang terluka.

Menurut Hendri, tiga dari 12 korban kecelakaan yang menjalani perawatan di rumah sakit sudah diizinkan pulang dan sembilan orang lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon.

Jasa Raharja sudah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit. 

Hendri mengatakan bahwa korban kecelakaan yang menjalani perawatan di rumah sakit kebanyakan terluka pada bagian tangan atau kepala.

"Ada juga yang luka dalam. Sampai saat ini total tiga orang yang sudah pulang," katanya.

Baca juga:
Empat orang tewas akibat kecelakaan di Tol Cipali Km 150
Bus tabrak truk di Tol Cipali Km 150

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020