Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil membekuk dua orang kurir ganja asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan mengamankan barang bukti ganja kering lebih dari 4,5 kilogram.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa dua orang tersangka tersebut berinisial BW (38) warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan AAP (37) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman barang mencurigakan pada sebuah ekspedisi," kata Leonardus di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Leonardus menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan. Pada saat di kantor ekspedisi di wilayah Kecamatan Sukun, polisi menemukan barang bukti ganja kering seberat 820 gram yang akan dikirim.

Baca juga: BNNP Lampung tangkap empat tersangka pengedar 200 paket besar ganja
Baca juga: BNNK Aceh Selatan: Tak ada bantuan hukum bagi satpam pembawa ganja
Baca juga: "Drummer" J-Rocks pakai ganja karena sepi tawaran manggung


Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari pemilik ganja tersebut. Pada awalnya, lanjut Leonardus, polisi menangkap tersangka AAP dan melakukan pengembangan.

Leonardus yang kerap disapa Leo itu menambahkan, berdasarkan keterangan AAP, ganja kering itu didapat dari tersangka lain berinisial BW. Polisi akhirnya memburu BW, yang menyuruh AAP untuk mengirimkan ganja kering itu ke kantor ekspedisi.

Pada saat berada di kediaman BW, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja kering kurang lebih seberat 4,3 kilogram, yang disimpan di berbagai jenis kantong plastik, dan siap untuk diedarkan.

"BW adalah orang meminta AAP untuk melakukan packing dan mengirim ganja kering tersebut ke sebuah ekspedisi," kata Leo.

Berdasarkan keterangan dari dua orang tersangka tersebut, lanjut Leo, pengiriman ganja kering itu berdasarkan perintah dari tersangka lain berinisial Z, yang mengaku berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Sumatera.

Saat ini, tersangka Z telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan tengah diburu oleh petugas. Menurut keterangan BW yang merupakan residivis tersebut, pada saat mengirimkan paket ganja kering itu, dirinya diberikan imbalan sebesar Rp200 ribu oleh tersangka Z.

"Ketika dapat perintah dari Z, BW langsung membungkus dan mengirimkan melalui ekspedisi tadi," kata Leo.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020