Selama pandemi COVID-19 ini, banyak perselisihan yang terjadi
Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh menyebutkan terdapat 60 kasus perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja dari awal Januari-Agustus 2020, sebagai dampak pandemi COVID-19 di ibu kota Provinsi Aceh itu.

"Selama pandemi COVID-19 ini, banyak perselisihan yang terjadi. Seperti pekerja yang dirumahkan, karena operasional perusahaan tidak berjalan," ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Banda Aceh, Badrun di Banda Aceh, Jumat.

Baca juga: Kemnaker tekankan pentingnya dialog sosial pengusaha dan pekerja

Selain itu, ia melanjutkan ada persilisihan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan dalam bentuk lainnya yang berujung pihak pekerja atau karyawan dirugikan.

Ia mengatakan lazimnya Disnaker setempat memfasilitasi ruang mediasi dengan melayani berbagai macam perselisihan yang terjadi di suatu perusahaan yang terjadi di ibu kota Provinsi Aceh.

Data terakhir Disnaker Kota Banda Aceh dari awal Januari hingga 25 Agustus 2020 telah ada 60 kasus yang dilaporkan, di antaranya 44 kasus atau sekitar 73 persen diselesaikan oleh pihaknya.

Baca juga: Menaker: Pelaku hubungan industrial harus aktif terlibat dialog sosial

Baca juga: Kemnaker: Industri bangun hubungan industrial berkarakter Indonesia


"Kita mediasi, bukan artinya mencari mana yang benar dan mana yang salah. Tetapi di sini kita cari jalan tengahnya agar ada solusi," tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mewadahi masing-masing baik perusahaan maupun pekerja untuk memediasi, setelah menerima pengaduan dan melihat kelengkapan data yang dilampirkan.

Pihaknya juga menyarankan jika ada perusahaan dengan pekerja memiliki perselisihan, agar dapat diselesaikan di perusahaan terlebih dahulu supaya masalah tersebut tidak sampai keluar perusahaan.

"Minimal ada langkah-langkah penyelesaian terlebih dahulu yang diselesaikan, sehingga perusahaan dan pekerja kompak dalam suatu perseroan itu," ungkap Badrun.

Baca juga: Sekda peringatkan perusahaan di Kalteng jaga hubungan industrial

Baca juga: Freeport sarankan eks karyawan tempuh jalur hukum

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020