Jakarta (ANTARA) - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar mengatakan Kemenag mendukung inovasi program hutan wakaf yang dapat menjadi instrumen pendukung kelestarian lingkungan hidup.

“Hutan wakaf merupakan inovasi di bidang pemberdayaan wakaf. Program ini berangkat dari kepedulian terhadap fenomena pemanasan global beberapa dekade terakhir," kata Fuad kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pemerintah Bangka Belitung berupaya pulihkan kawasan hutan mangrove

Ia mengatakan hutan wakaf turut berperan dalam menjaga kestabilan iklim, melestarikan keanekaragaman hayati, konservasi air dan mencegah bencana alam.

Hutan wakaf, kata dia, akan dapat mendorong agar digunakan untuk menjaga kelestarian hidup dan ekologi. Alasannya, hutan wakaf memiliki visi menciptakan kesejahteraan umum yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Baca juga: Terus jaga hutan dan alam jadi komitmen warga Badui

Sesuai Pasal 16 UU Wakaf, lanjut dia, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah masuk dalam benda tidak bergerak. Dengan begitu, hutan wakaf meliputi hutan dan tanaman di atas tanah.

Fuad mengatakan saat ini terdapat tiga hutan wakaf yang sudah diinisiasi masyarakat. Salah satunya hutan wakaf di Jantho Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh yang dibangun anak muda pecinta alam pada 2012. Kemudian hutan wakaf Leuweung Sabilulungan yang dikembangkan Pemkab Bandung pada 2013.

Baca juga: Kaum perempuan turun tangan menjaga hutan di Bener Meriah

Terakhir, Hutan Wakaf Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor yang dikembangkan Yayasan Yassiru pada 2018.

Kemenag, kata dia, aktif mendukung program tersebut dengan sosialisasi hutan wakaf. "Ke depan, inovasi program seperti ini bisa terus disinergikan antara pemerintah, nazhir, wakif dan stakeholder terkait," katanya.

Secara terpisah, pendiri Komunitas Hutan Wakaf Bogor Khalifah Muhamad Ali mengatakan hutan wakaf memiliki kekhasan karena sifatnya yang permanen lantaran dilindungi hukum agama dan hukum negara.

"Hutan wakaf tidak hanya dilindungi oleh hukum agama, tapi juga hukum negara, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk berpartipasi dalam program ini," katanya.

Ali mengatakan masyarakat dapat berwakaf hutan agar partisipasi menciptakan ekosistem lestari semakin masif di banyak tempat.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020