Sebagian besar merupakan kapal yang izinnya diterbitkan Pemerintah Daerah, sehingga kami tentu koordinasikan untuk fasilitasi tersebut
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan lima unit alat penangkapan ikan trawl yang terjaring operasi penertiban oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 10 di perairan Kepulauan Seribu (2/9) dan Lampung (4/9).

"Kami lakukan langkah penertiban agar alat tangkap trawl ini tidak semakin marak," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu, yang akrab dipanggil Tebe, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Pemerintah diserukan tindak tegas pengguna trawl dan cantrang

Ia mengemukakan, operasi penertiban digalakkan oleh Ditjen PSDKP-KKP dengan semakin maraknya penolakan oleh nelayan atas beroperasinya alat penangkapan ikan trawl tersebut.

Tebe juga mengapresiasi nelayan yang sudah menyerahkan alat penangkapan ikannya dengan suka rela kepada Pengawas Perikanan.

Hal tersebut, menurut dia, perlu untuk dicontoh oleh nelayan lainnya sebagai model kesadaran nelayan untuk melaksanakan kegiatan penangkapan ikan yang berkelanjutan.

Kelima alat tangkap trawl diserahkan oleh KM. Hasil Melimpah (berukuran 6 gross tonnage/GT) yang dinakhodai oleh Marsan, KM. Haikal Akbar 3 (6 GT) yang dinakhodai oleh Kusnam, KM. Selat Jaya (5 GT) yang dinakhodai oleh Kirman, KM. Makmur 09 (14 GT) yang dinakhodai oleh Doris Purnama dan KM. Putra Tunggal 18 yang dinakhodai oleh Adi Setiawan kepada Nakhoda KP. Hiu 10, Lingga Budi Kusuma.

Saat ini ketiga alat penangkapan ikan trawl tersebut telah diamankan di Pangkalan PSDKP Jakarta.

"Mewakili segenap jajaran, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada nelayan yang telah menjadi contoh yang baik dalam tata kelola perikanan yang bertanggung jawab," ujar Tebe.

Tebe juga menyampaikan bahwa selain melakukan penertiban, selama ini jajarannya juga berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah agar ada upaya fasilitasi penggantian alat tangkap untuk nelayan yang telah menyerahkan.

"Sebagian besar merupakan kapal yang izinnya diterbitkan Pemerintah Daerah, sehingga kami tentu koordinasikan untuk fasilitasi tersebut," ucap Tebe.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sumono Darwinto menyampaikan bahwa selama periode 2019-2020, telah ada 53 alat penangkapan ikan trawl yang telah diserahkan oleh nelayan kepada Pengawas Perikanan lingkup Pangkalan PSDKP Jakarta.

Alat tangkap tersebut memang masih cukup banyak ditemukan di perairan Lampung dan Kepulauan Seribu. "Untuk tahun ini, sudah ada 17 alat tangkap trawl yang diserahkan dan kami amankan," ujarnya

Untuk diketahui, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Menteri Edhy tindak tegas kapal trawl di Bangka Selatan
Baca juga: Babel siagakan dua kapal tertibkan trawl

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020