Pagaralam, Sumsel (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam, Sumatra Selatan, Selasa (26/1), memeriksa enam pejabat teras Pemerintahan Kota Pagaralam terkait dugaan korupsi dalam pembangunan rumah adat Besemah di Kelurahan Pelangkenidai, Kecamatan Dempo Tengah.

Pembangunan 14 rumah adat tersebut didanai APBD Kota Pagaralam tahun 2008 sebesar Rp 282.512.000, dikelola Dinas Pariwisata dan Seni Budaya setempat.

Proses pemeriksaan terhadap enam pejabat tersebut dimulai pukul 09:00 WIB hingga malam masih berlangsung, bertempat di ruang tindak pidana khusus (pidsus) dan ruang perdata dan tata usaha negara (datun) Kejari Pagaralam.

Pejabat yang diperiksa, di antaranya Camat Pagaralam Selatan, DY, Kepala Dinas pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset, HR, Kabag Program Pemkot Pagaralam, ZA, Kepala Dinas Perhubungan, KY, Kepala Bappeda, ZT, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, IS, dan pemilik CV Kikim Raya, FA dan KA, serta sebanyak tujuh orang pengawas pembangunan yang dibentuk oleh Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Pagaralam selaku pelaksana proyek.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Pagaralam Agus Pitulas didampingi Kasi Intelijen Hartadhi Christianto serta Kasi Pidsus Hamzahmudin, mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan itu terkait dugaan penyimpangan proyek rehab 14 rumdat Besemah terus dilakukan untuk pengembangan tersangka lainnya.

"Kami baru melakukan pemeriksaan dan belum bisa menyatakan tersangkanya karena masih menunggu hasil pemeriksaan, dengan target akhir bulan ini kasus ini semuanya dapat diselesaikan," ujar dia.

Pemeriksaan pada hari ini paling banyak dari kalangan pejabat, karena keterkaitan dalam proses penyelesaian proyek tersebut memang banyak melibatkan pejabat penting, kata dia lagi.

Pemanggilan ini juga hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Rus, selaku pelaksana proyek yang tengah menjalani persidangan yang ketiga di Pangadilan Negeri Lahat.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010