Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada penyelenggara dan peserta Pilkada Serentak 2020 untuk menghindari praktik suap menyuap.

"KPK telah mengamati sekaligus memberikan "warning" dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta partai politik agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam pesta demokrasi rakyat di daerah pada tahun ini," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, tujuh bentuk dan 30 jenis tindak pidana korupsi adalah kaidah-kaidah yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pilkada.

"Salah satu kaidah tersebut adalah suap menyuap yang sering kali terjadi di mana penyelenggara pemilu atau PNS di pusat maupun daerah sangat rentan disuap oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye," ungkap Firli.

Perkara korupsi berupa suap menyuap atau pemberi hadiah atau penerima hadiah untuk menggerakkan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban atau jabatan termasuk perbuatan korupsi dan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Dan sayangnya, tindak pidana korupsi berupa suap menyuap sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada," ujar dia.


Baca juga: Bawaslu Denpasar ajak kaum hawa tolak politik uang di Pilkada 2020

Dari data empiris, lanjut Firli, menunjukkan tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap di mana salah satu jenis kejahatan korupsi tersebut sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada.

"Berdasarkan data tahun 2018 sewaktu saya sebagai bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK, sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap," tuturnya.

Selain tindak pidana korupsi berupa suap menyuap, Firli juga mengingatkan hal lain yang rentan terjadi dalam tahapan pilkada adalah gratifikasi.

"Untuk itu, KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi "online". Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas, dan jabatannya, silakan mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi layanan informasi publik di nomor telepon 198," kata dia.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci GOL KPK.

Laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.

"Selain akses-akses tersebut, pelaporan juga bisa juga dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing kemudian akan diteruskan kepada KPK," ucap Firli.

Baca juga: MPR ajak masyarakat hindari praktik politik uang dalam demokrasi

Baca juga: Mahfud nilai pilkada langsung atau tidak sama-sama ada politik uang

Baca juga: KPK ingin Pilkada 2020 berjalan adil tanpa politik uang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020