Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menyita delapan kilogram sabu-sabu dan 5.708 butir ekstasi dari dua pengedar yang terungkap menyusul penggagalan upaya penyelundupan barang haram tersebut ke Lapas Klas I Semarang.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Kamis mengatakan, pengungkapan upaya peredaran 8 kg sabu ini telah menyelamatkan setidaknya 91 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Polda NTB tangkap penyelundup 800 gram sabu-sabu dari Batam
Baca juga: Pengantar dan pemesan 1,97 kilogram sabu-sabu divonis seumur hidup


Ia menjelaskan pengungkapan itu sendiri bermula ketika petugas Lapas Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 101 gram sabu oleh tersangka CG (29) warga Semarang Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan asal sabu yang akan diselundupkan.

"Petugas menangkap dua tersangka di sebuah hotel di Semarang. Di dalam kamar ditemukan barang bukti 8 kg sabu dan 5.708 butir ekstasi," katanya.

Kedua tersangka, AM (40) dan AMQ (29) warga Sulawesi Tenggara, bertugas memecah-mecah sabu 8 kg tersebut menjadi paket-paket kecil.

Ia menjelaskan kedua tersangka terbang dari Makassar ke Semarang dengan menggunakan pesawat terbang.

Sementara sabu yang disimpan dalam sebuah koper dikirim dengan menggunakan kapal laut.

Saat ini, polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk memburu sosok pemilik 8 kg sabu dan ribuan butir ekstasi tersebut.


Baca juga: Kanwil Kumham apresiasi Lapas Palembang gagalkan penyelundupan sabu
Baca juga: BNNP Jatim gerebek gudang penyimpanan sabu di Surabaya


Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020