Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya menghindari terjadinya tumpang tindih antar lembaga pengawas eksternal dalam menjalankan tugas.

"Cara menghindari tumpang tindih (antar lembaga pengawas eksternal) adalah kita harus lihat, areanya masing-masing harus jelas," ujar Alamsyah dalam diskusi publik secara daring yang digelar Ombudsman RI di Jakarta, Kamis.

Dia mencontohkan, Ombudsman tidak akan masuk ke wilayah permasalahan keuangan suatu instansi lantaran hal tersebut merupakan tugas dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Baca juga: Ombudsman RI sarankan Kemendikbud susun kurikulum khusus pandemi

Baca juga: Ombudsman RI minta Angkasa Pura II evaluasi keamanan bandara


Begitu pula Ombudsman juga tidak akan mencampuri urusan permasalahan perilaku hakim karena hal itu menjadi tugas dari Komisi Yudisial.

Alamsyah mengatakan pembagian tugas tiap-tiap lembaga pengawas eksternal sudah diatur oleh Undang-Undang. Ombudsman sendiri, kata dia, dalam menjalankan tugas menganut prinsip "the last result".

"Sebagai contoh apabila orang punya persoalan dengan perbankan. Walaupun perbankan itu BUMN, kadang melaporkan langsung ke Ombudsman. Nah kami mengarahkan agar melapor dulu ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Alamsyah.

Apabila dalam prosesnya terjadi kendala ketika melapor ke OJK, maka Ombudsman baru turun tangan dengan memanggil lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut untuk dimintai penjelasan.

"Begitu juga ketika sudah keluar opsi dari OJK, tetapi tidak dilakukan oleh Jasa Keuangan, maka orang tersebut bisa melaporkan ke Ombudsman untuk bagaimana tindakan dari OJK bisa dilaksanakan," kata Alamsyah.

Baca juga: Ombudsman: Penyelenggaraan PPDB mengalami perbaikan

Baca juga: Ombudsman sarankan Kemensos-Kemendagri koordinasi data bansos

Baca juga: Ombudsman RI terima 1.346 pengaduan bansos selama pandemi

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020