nanti kita lihat perkembangan seperti apa
Jakarta (ANTARA) - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan memantau dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta selama 14 hari terhadap lalu lintas menyusul ditiadakannya ganjil genap.

"Hari ini ganjil genap tidak dilakukan selama 14 hari, nanti kita lihat perkembangan seperti apa, karena ini hari pertama kita belum bisa mengevaluasi apakah dampak dari PSBB ini terhadap arus lalu lintas," kata Sambodo usai meninjau pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19 di Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Sambodo, dari pantauan di sejumlah titik yang dilakukan oleh anggotanya dilaporkan bahwa melaporkan situasi arus lalu lintas pada hari pertama PSBB Jakarta masih terjadi kepadatan.

Kepadatan tersebut, lanjut dia, termonitor terjadi sejak pagi di sejumlah ruas-ruas jalan protokol.

"Masih kita maklumi karena ini hari pertama," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan pemantauan yang dilakukan berkala seiring diterapkannya PSBB Jakarta jilid dua, diharapkan lalu lintas selama ganjil genap ditiadakan kembali menurun.

Penurunan ini, menurut dia, seiring dengan kepatuhan perkantoran dan tempat usaha memberlakukan aturan bekerja dari rumah (WFH) dengan kapasitas karyawan masuk 25 persen hingga 50 persen.

"Hari kedua dan hari ketiga berikutnya mudah-mudahan sudah mulai bertahap kantor atau tempat usaha yang melakukan WFH. Ataupun kantor atau pemerintah yang 25-50 persen. Tentu kita harapkan situasi akan lebih menurun," uja Sambodo.

Seiring dengan diberlakukannya PSBB Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 secara resmi mulai Senin (14/9), maka kebijakan ganjil genap juga ikut ditiadakan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebelumnya juga telah meniadakan kebijakan ganjil genap saat PSBB pertama kali diberlakukan hingga masa PSBB transisi.

Selama ditiadakannya kebijakan ganjil genap Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menghentikan penindakan ganjil genap baik secara manual maupun menggunakan sistem tilang elektronik.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020