Yang pertama ada 38 orang, 1 meninggal, dan 37 sudah sehat dan siap bekerja
Medan (ANTARA) - Jumlah pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, yang terkonfirmasi positif terjangkit COVID-19 berdasarkan hasil tes usap bertambah menjadi 75 orang.
 
Humas PN Medan Immanuel Tarigan di Medan, Senin, mengatakan dari 75 orang yang dinyatakan positif COVID-19 itu, 15 orang di antaranya merupakan hakim.
 
Jumlah tersebut didapat setelah dilakukan tes usap massal sebanyak dua kali kepada seluruh pegawai di lingkungan PN Medan.

Baca juga: Rahmi Sutio istri Ketua PN Medan meninggal dunia status COVID-19

Baca juga: Pengadilan Negeri Medan ditutup terkait COVID-19
 
"Jadi dengan tes usap massal terakhir, termasuk dengan yang meninggal, sudah 75 orang positif COVID-19. Yang pertama ada 38 orang, 1 meninggal, dan 37 sudah sehat dan siap bekerja. Sementara yang kedua ternyata yang terjangkit ada 37 orang lagi,” katanya.
 
Kondisi tersebut membuat Pengadilan Negeri Medan memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai 14 hingga 18 September 2020.

Baca juga: Kantor PN Medan tutup sepekan setelah 38 orang positif COVID-19

Namun, pelayanan publik di PN Medan masih tetap berjalan meskipun jam operasionalnya dibatasi.
 
“Selama ada WFH, pelayanan publik dibatasi dari jam 9.00 ke jam 12.00 WIB,” ujarnya.
 
Sebelumnya, para pegawai dan juga hakim di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan menjalani tes usap  setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif terjangkit COVID-19.

Baca juga: Menko PMK tinjau ruang isolasi COVID-19 di RSUP Adam Malik Medan

Baca juga: MUI minta ulama menjadi contoh pencegahan COVID-19
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020