Komisi IV DPR juga menyetujui pagu dana alokasi khusus (DAK) Kementan 2021 sebesar Rp1,604 triliun
Jakarta (ANTARA) - Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Pertanian untuk 2021 sebesar Rp21,83 triliun dan meminta kementerian tersebut dalam menyusun program dan kegiatannya harus berdasarkan skala prioritas.

"Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Pertanian dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp21,83 triliun," kata Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Sudin selaku pimpinan rapat saat raker bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kementan dapat anggaran tambahan Rp1,72 triliun untuk gula-food estate

Adapun rincian anggaran per eselon I Kementan untuk 2021 adalah:
1. Sekretariat Jenderal Rp1,7 miliar.
2. Inspektorat Jenderal Rp164,58 miliar.
3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Rp4,9 triliun.
4. Direktorat Jenderal Hortikultura Rp1,142 triliun.
5. Direktorat Jenderal Perkebunan Rp1,61 triliun.
6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp2,1 triliun.
7. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Rp5,27 triliun.
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Rp1,67 triliun.
9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Rp1,33 triliun.
10. Badan Ketahanan Pangan Rp767 miliar.
11. Badan Karantina Pertanian Rp1,11 triliun.

Selain itu, Komisi IV DPR juga menyetujui pagu dana alokasi khusus (DAK) Kementan 2021 sebesar Rp1,604 triliun dengan rincian DAK fisik penugasan Rp1,4 triliun yang dialokasikan untuk provinsi sebesar Rp200 miliar dan kabupaten/kota Rp1,2 triliun.

"DAK fisik ditujukan untuk pembangunan/renovasi sarana dan prasarana fisik dasar pembangunan pertanian guna mendukung pencapaian ketahanan pangan dan peningkatan komoditas pertanian strategis agar memiliki daya saing baik untuk industri pangan maupun ekspor," kata Mentan Syahrul.

Sementara itu, DAK nonfisik sebesar Rp204 miliar dialokasikan untuk peningkatan akses pangan masyarakat, kemandirian pangan rumah tangga, penyampaian informasi pertanian melalui pendataan, pelatihan dan pendampingan di kabupaten/kota.

Baca juga: Mentan tegaskan tanam singkong bukan program Kementan di "food estate"
Baca juga: Awal September, realisasi anggaran Kementan capai 60,43 persen

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020