Ditjen pajak kenakan PPN 10 persen untuk pembelian barang dari luar negeri melalui Shopee

  • Rabu, 16 September 2020 21:40 WIB

Konsumen menunjukkan aplikasi belanja daring Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Ditjen Pajak akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee mulai 1 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Konsumen menunjukkan aplikasi belanja daring Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Ditjen Pajak akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee mulai 1 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Konsumen menunjukkan aplikasi belanja daring Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Ditjen Pajak akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee mulai 1 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait