Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah tangkapan layar foto diduga AA, tersangka penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber, beredar di media sosial, terutama pada Facebook.

Tangkapan layar itu juga menambahkan kabar AA telah bebas dari tahanan

Dalam pesan yang tersebar itu, tampak seorang pemuda berbaju biru sedang berlutut sambil memeluk seorang pria dengan jaket hijau bermotif loreng. 

Termuat pula narasi sebagai berikut:

"Astagfirulloh pelaku penusukkan Syekh Ali jaber .sdh bebas bersyarat
merasa aneh." 


Namun, benarkah pelaku penusuk pendakwah Syekh Ali Jaber telah bebas dari tahanan?
 
Tangkapan layar hoaks penusuk Syekh Ali Jaber telah dibebaskan. (Facebook)


Penjelasan:
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono membantah isu yang berkembang di media sosial terkait tersangka penusuk pendakwah Syekh Ali Jaber.

Argo menegaskan tersangka AA masih ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung, mengacu berita ANTARA berjudul "Mabes Polri bantah isu penusuk Syekh Ali Jaber telah dibebaskan".

"Beredar isu di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik. Kami sampaikan hal itu tidak benar. Tersangka AA masih ditahan di dalam sel Polresta Bandar Lampung," kata Argo.

Polri, lanjut Argo, sangat serius dalam menangani kasus penusukan itu.

"Dapat dibuktikan dengan polisi telah menangkap pelaku, mengamankan barang bukti, dan sudah menahan pelaku," tuturnya.

Penyidik kepolisian telah memeriksa 13 saksi, mulai dari keluarga, saksi mata, dan panitia acara pada peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung.

Dari keterangan polisi itu dapat disimpulkan narasi dalam tangkapan layar di Facebook tersebut berisi informasi palsu atau hoaks.

Klaim: Penusuk Syekh Ali Jaber dibebaskan
Rating: Salah/Disinformasi

Baca juga: Mahfud pastikan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber diadili

Baca jua: Tersangka penikam Syekh Ali Jaber peragakan 17 adegan rekonstruksi

Baca juga: Densus 88 dilibatkan ungkap kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020