kalau pelanggaran etik berat, peringatan berat.
Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kembali menggelar sidang etik terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Maros, di Provinsi Sulawesi Selatan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara atas perekrutan anggota panitia pemungutan suara (PPS).

"Ini kan dugaan pelanggaran kode etik ketidakprofesionalan dalam memilih PPS. Sudah kita dengar semua dari pihak pengadu," ujar anggota DKPP RI Prof Teguh Prasetiyo, usai sidang yang berlangsung tertutup, di Kantor Bawaslu Sulsel, jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, Jumat.

Sidang tersebut berkaitan laporan calon anggota PPS,Fadhila Amalia, di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros yang mengadukan seluruh komisioner KPU Maros, karena diduga tidak profesional saat memutuskan anggota PPS setempat.

Lima komisioner KPU tersebut yakni Syamsul Rizal selaku Ketua dan Umar, Syahruddin, Mujaddid, serta Meilany masing-masing anggota. Fadhila melaporkan dugaan ketidakcermatan KPU setempat menetapkan calon anggota PPS lainnya bernama Nurul Fadillah Al Dafisa.

Calon yang bersangkutan diduga ikut terlibat menjadi tim sukses salah satu bakal calon kepala daerah di Maros, tapi tetap diloloskan.

Melihat kejanggalan itu, Fadhila sebagai pengadu melaporkan ke panwascam setempat beserta barang bukti yang diperolehnya. Kendati sudah melaporkan dugaan pelanggaran pada 24 Maret, Nurul Fadillah tetap dilantik pada 26 Juli 2020.

"Kita dengar aduannya, kemudian dengar saksi yang menyaksikan bahwa yang terpilih itu ada foto di posko pemenangan. Kemudian, di rumahnya juga ada poster pemenangan pakai seragam. Kita klarifikasi ke pihak terkait di Bawaslu Maros, kemudian teradu juga kita periksa semua," ujar Teguh.

Tidak hanya itu, lanjut dia, teradu dalam hal ini KPU Maros sudah melakukan klarifikasi, sebab ada aduan masyarakat, begitupun ada aduan Bawaslu. Hal ini kemudian diklarifikasi, sebelum pelantikan. Dari KPU provinsi juga sudah memberi rekomendasi untuk diklarifikasi.

"Inilah Iangkah-langkahnya. Jadi, sidang di sini hanya mencari fakta di lapangan terhadap aduan tadi. Memutus perkara nanti dibawa ke sidang DKPP untuk paparkan seperti ini sidang untuk KPU Maros. DKPP yang menilai, kalau dianggap sudah cukup bukti, diambil satu putusan. Kalau dianggap belum, akan ada sidang lanjutan lagi," katanya lagi.

Soal temuan itu, kata dia, sementara belum bisa disampaikan, tim DKPP hanya mengumpulkan data guna mencari pembenaran apakah ada pelanggaran etik atau tidak. Mengenai hasil nantinya bila terbukti maka tentu dijatuhi sanksi.

"Kalau terbukti, tapi pelanggaran etiknya ringan, sanksi teguran. Tapi kalau pelanggaran etik berat, peringatan berat. Kalau berat lagi, yah peringatan berat terakhir, kalau sangat berat, bisa diberhentikan, baik sebagai ketua atau tetap sebagai anggota," ujar dia menjelaskan.

Saat ditanyakan, pengadu sempat ingin mencabut pengaduannya, Teguh menegaskan, kehadiran DKPP di Makassar untuk mendengar klarifikasi kedua belah pihak dan saksi-saksi selanjutnya akan dikaji, jadi pencabutan pengaduan tidak terikat dengan DKPP.

"Mulanya pihak pengadu mencabut, saya bilang DKPP tidak terikat pada pencabutan pengaduan. Kami tim ada 12 orang ke sini. Kerugian negara tinggi sekali, bagaimana sampai di sini, ini sudah serius dilakukan verifikasi formil, materiil," katanya pula.

"Tiba-tiba dicabut, jangan main-main saya bilang gitu. Saya beri pesan pada semua warga Indonesia, karena ini kan live streaming. Kalau mengadu ke DKPP harus dipikir matang-matang akhirnya. Silakan saudara cabut, tapi DKPP tidak terikat pada itu," kata dia menegaskan.

Ketua KPU Maros Syamsul Rizal usai sidang menuturkan, dalam persidangan tadi, sebagai teradu sudah menyampaikan kepada DKPP tentang proses perekrutan anggota PPS serta dasar hukum menetapkan dan melantik.

"Sudah jelas kan bagaimana sikap saya terhadap dugaan pelanggaran kode etik, dan teman-teman telah menyampaikan sikapnya saat mengambil keputusan terkait dengan pelanggaran kode etik itu," katanya pula.

"Ada proses tanggapan masyarakat soal calon PPS termasuk dugaan yang bersangkutan memiliki afiliasi kepentingan politik. Jadi mekanismenya pelantikan sempat ditunda, tapi setelah diklarifikasi pada rapat pleno, diputuskan bersangkutan bersyarat dilantik kembali," katanya menjelaskan.
Baca juga: KPU: Anggaran Pilkada Maros dan Luwu Utara belum cair 100 persen

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020