ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik wacana adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang pemilihan kepala daerah di saat pandemi COVID-19. Hal itu sangat dibutuhkan guna menghindari potensi penyebaran wabag dalam setiap tahapan Pilkada 2020. (MI/Adimas Fahky/Soni Namura/Nusantara Mulkan)