Menyatakan surat dakwaan penuntut umum, telah disusun secara cermat dan jelas
Denpasar (ANTARA) - Dalam pelaksanaan sidang virtual, jaksa penuntut umum dengan koordinator Otong Hendra Rahayu menyebutkan bahwa eksepsi atau nota pembelaan yang yang dibacakan pengacara Jrx pada sidang sebelumnya, tidak berdasar dan tidak dapat diterima.
 
"Oleh karena semua alasan keberatan penasihat hukum tidak berdasar, maka kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa menyatakan surat dakwaan penuntut umum, telah disusun secara cermat dan jelas," kata jaksa Otong Hendra Rahayu, dalam sidang virtual, di Denpasar, Kamis.
 
Ia menjelaskan bahwa penuntut umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa menyatakan surat dakwaan JPU telah disususn secara cermat, jelas dan memuji syarat-syarat formil dan materiil sesuai pasal 143 ayat (2) KUHAP .
 
Kedua, menyatakan keberatan atas eksepsi yang disebutkan dari pihak penasihat hukum terdakwa untuk tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx.
 
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan akan menyusun putusan sela, sebelum dilakukan pemeriksaan pokok perkara.
 
"Oleh karena baik penasihat hukum sudah diberikan kesempatan menanggapi dakwaan, demikian pula JPU menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Kini giliran majelis hakim untuk menyusun putusan sela sebelum pemeriksaan pokok perkara," kata Ida Ayu Adnya Dewi.
 
Selanjutnya, majelis hakim menetapkan agenda pembacaan putusan sela pada Selasa (6/10) pukul 10.00 WITA. "Untuk penuntut umum tetap menghadirkan terdakwa pada hari persidangan yang ditentukan," ujarnya pula.
Baca juga: Ketua PN sebut meski "walk out", sidang Jrx SID tetap digelar online
Baca juga: Jrx SID tolak sidang online, Ketua Majelis Hakim skors sidang 15 menit
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020