Jakarta (ANTARA News) - Seorang penyelenggara acara (event organizer EO), Fahrizal, melaporkan grup band dMasiv ke Polda Metro Jaya, Senin, terkait dengan dugaan penipuan karena tidak memenuhi undangan acara.

"Klien kami melaporkan manajemen DMassiv dan Direktur PT Musica Studio karena dugaan melanggar Pasal 370 KUHP tentang penipuan," kata pengacara Fahrizal, Syahrir Amiruddin di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP/771/III/2010/DLT Reskrimum tertanggal 8 Maret 2010, Fahrizal mengadukan grup band yang terkenal dengan lagu "Jangan Menyerah" itu lantaran dugaan penipuan sesuai Pasal 370 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.

Syahrir menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika kliennya mengundang dMasiv untuk tampil mengisi acara ulang tahun Kabupaten Sinjai ke-446 di Provinsi Sulawesi Selatan, 27 Februari 2010.

Panitia ulang tahun Kabupaten Sinjai menunjuk Fahrizal sebagai penyelenggara acara untuk mendatangkan beberapa artis, salah satunya band dMasiv dengan honor kontrak senilai Rp50 juta.

Amir mengungkapkan kliennya sudah menransfer honor dMasiv sesuai nilai kontrak sebesar Rp50 juta ke rekening PT Musica Studio. Selain itu, Fahrizal juga sudah mengeluarkan uang Rp100 juta untuk kebutuhan acara di lapangan.

Pengacara itu menyatakan, grup band terkenal itu tidak memenuhi undangan penyelenggara saat acara digelar, tanpa penjelasan dan alasan dari pihak manajemen.

"Padahal, klien kami sudah membayar honor dan menyediakan berbagai akomodasi lainnya, seperti tiket pesawat pulang-pergi," ujar Amir.

Pihak kuasa hukum Fahrizal sudah melayang surat somasi sebanyak dua kali, namun manajemen dMasiv tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi alasannya tidak manggung. (T014/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010