Dalam kasus ini, kami akan berkoordinasi dengan para ahli guna melengkapi hasil pemeriksaan dan mengamankan barang bukti
Pontianak (ANTARA) - Polair Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyita seribuan batang kayu olahan campuran ilegal saat diangkut menggunakan kapal motor di perairan Sungai Kapuas, Kabupaten Kubu Raya.

"Selain mengamankan barang bukti kayu olahan campuran dan KM, kami juga mengamankan satu tersangka berinisial Sam (38) warga Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Kalbar Kompol Muhammad Husni Ramli dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, terungkapnya aktivitas ilegal itu, berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu olahan ilegal tersebut.

Baca juga: Polisi limpahkan kasus 9.310 telur penyu ilegal ke Kejati Kalbar

Baca juga: Polda Kalbar tetapkan satu tersangka pemilik seribu batang kayu-ilegal


"Mendapat informasi itu, kami (Subditgakum Ditpolairud Polda Kalbar) turun ke lokasi, dan ternyata benar ada KM bermuatan kayu olahan ilegal dari Terentang tujuan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya yang diangkut oleh tersangka Sam menggunakan KM," ujarnya.

Diamankan-nya kayu olahan ilegal itu, Kamis (8/10) malam pukul 23.30 WIB di perairan Sungai Kapuas (dekat Dermana Gang Limbung) Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya, tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKHH).

Pasal yang disangkakan pada tersangka Sam, yakni Pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dalam kasus ini, kami akan berkoordinasi dengan para ahli guna melengkapi hasil pemeriksaan dan mengamankan barang bukti," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan atau pembalakan hutan secara liar, karena hal itu melanggar hukum.

"Siapa saja yang melakukan aktivitas ilegal itu, maka akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku," kata Husni.

Baca juga: Polair Polda Kalbar sita seribu batang kayu log ilegal siap olah

Pewarta: Andilala
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020