Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera merampungkan dakwaan kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) serta dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar 2019 dengan tersangka oknum aparatur sipil negara (ASN) YR.

"Dakwaan segera dirampungkan, jika tidak ada halangan rencananya perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu (15/10)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama di Padang, Senin.

Ia mengatakan pelimpahan dilakukan agar kasus yang diduga telah merugikan keuangan daerah serta infak jemaah masjid tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.

Kasus yang menyeret oknum ASN pada Pemprov Sumbar itu telah dinaikkan dari penyidikan ke tahap penuntutan pada Kamis (10/9).

Hal itu berbarengan dengan dilakukannya penyerahan tersangka beserta barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (tahap II).

Dalam perjalanan kasusnya, jaksa melakukan penahanan badan terhadap YR baik di tingkat penyidikan maupun tingkat penuntutan.

Kasus yang menjadi perhatian masyarakat setempat itu berdasarkan audit disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,754 miliar.

YR disebut tidak hanya menilap infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp858 juta.

Namun juga dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta.

Kemudian uang sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan anak yatim tahun 2018 sekitar Rp99 juta rupiah.

Terakhir dana APBD khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Sosial yang kini berganti nama menjadi Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar tahun 2019 sekitar Rp799 juta.

Khusus untuk dana UPZ sebesar Rp375 ditutup oleh YR menggunakan dana yang diambil dari APBD Biro Binsos.

Tersangka bisa melakukan "tambal-sulam" anggaran itu ditengarai karena rangkap jabatan bendahara yang dia emban.

Dimana YR menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar, UPZ, Bendahara pada biro Bina Bintal Kesra Pemprov Sumbar, dan ditunjuk secara lisan mengelola dana PHBI.

Ia dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.

Baca juga: Kejati Sumbar naikkan ke penyidikan penyelewengan infak Masjid Raya

Baca juga: Tersangka penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar ditahan

Baca juga: Tersangka penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar diperiksa tiga kali

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020