Denpasar (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mulai mengoperasikan peran Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Bali (AP3MIB) sebagai wadah untuk mencegah terjadinya "unprosedural" terhadap penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
 
"Tujuan dibentuknya AP3MIB untuk membuat sinergi yang lebih maksimal perihal penempatan dan pelindungan PMI asal Bali dengan stakeholder lain, seperti Pemerintah Pusat dan Daerah serta lembaga-lembaga yang berhubungan dengan penempatan dan pelindungan PMI asal Bali," kata Kepala UPT BP2MI Denpasar Wiam Satriawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.

Baca juga: 500 PMI ilegal dipulangkan dari Malaysia
 
Ia mengatakan bahwa setelah asosiasi ini dibentuk (11/10), nanti tupoksinya, yaitu sebagai wadah pemersatu dalam hal pelaksanaan penempatan dan pelindungan PMI asal Bali.
 
"Ke depannya AP3MIB ini diarahkan menjadi incorporated dimana semua kegiatan penempatan pelindungan dan penyelesaian permasalahan menjadi tersentralisasi. Jadi, masyarakat bisa berhubungan langsung dengan asosiasi tersebut untuk pelaksanaan penempatan dan pelindungan PMI asal Bali," jelasnya.
 
Proses penempatan maupun pelindungan pekerja migran Indonesia merupakan proses kompleks yang mencakup pra, masa, dan purna penempatan, serta melibatkan pemerintah serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
 
Menurutnya, untuk mengantisipasi melonjaknya permintaan PMI dari pengguna di luar negeri dan dalam rangka mengatasi problematika penempatan dan pelindungan PMI asal Bali, dibentuk lah AP3MIB.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Penyiapan dan Penempatan BP2MI, Ony Irawan mengatakan bahwa sebelumnya banyak kasus yang bekerja dengan menggunakan visa kunjungan. Namun, setelah sampai di negara penempatan, para pekerja ini mengubah permitnya.

Baca juga: Kepulangan PMI Parti Liyani dari Singapura tunggu kasus hukum selesai

Baca juga: BP2MI: Pembebasan biaya penempatan pekerja migran mandat undang-undang

Baca juga: Sistem layanan virtual pekerja migran pertama di Indonesia diresmikan
 
"Dampaknya kalau tidak ada asosiasi, tidak terlindungi. Ada beberapa PMI yang meninggal dunia, mereka kebanyakan unprosedural semua. Itu kira-kira terjadi di tahun 2019," kata Ony.
 
Ia mengatakan bahwa saat ini permintaan ke masing-masing P3MI ada. Ke depannya, kalau memang ada permintaan bisa dibagikan ke P3MI lainnya dan dari asosiasi ini nanti yang akan melaporkan ke BP2MI dan Disnaker terkait hal tersebut.
 
"Kalau mereka sudah berada di luar negeri tetap BP2MI yang memfasilitasi apabila ada permasalahan. Kalau mereka masih di Indonesia, kita cegah dan untuk proses sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020