Jakarta (ANTARA) - Pasien dengan gangguan jiwa jarang dilaporkan karena dianggap sebagai sebuah aib, demikian Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA Kementerian Kesehatan RI, Dr. Siti Khalimah, Sp. Kj., M.A.R.S.

Gangguan jiwa atau kesehatan mental di Indonesia masih dianggap sebagai penyakit "kutukan", maka bukan hal yang aneh jika ada anggota keluarga yang mengalami masalah tersebut malah disembunyikan dan yang lebih parahnya dipasung.

Perilaku seperti ini terjadi karena kurangnya akses dan informasi yang diberikan kepada masyarakat, sehingga gangguan jiwa dianggap sebagai sesuatu yang mengerikan, padahal sama halnya dengan penyakit lain yang dapat disembuhkan dengan penanganan yang benar.

stigma negatif
Beberapa keluarga memilih untuk diam, menyembunyikan, mengucilkan atau memasung orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Tidak sedikit juga ODGJ yang berkeliaran di jalan-jalan karena ditinggalkan lantaran membuat malu keluarga.

Adanya fenomena tersebut lantaran besarnya stigma dan diskriminasi yang berkembang di masyarakat. Tak hanya ODGJ saja yang dibuang, keluarganya pun akan dikucilkan oleh lingkungan sekitar.

"Ini adalah masalah yang sampai saat ini masih menjadi tantangan bagi kita, bagaimana masyarakat bisa mensejajarkan bahwa gangguan jiwa itu sama dengan penyakit yang lain, tapi bagi orang-orang yang menderitanya atau keluarganya dianggap sebagai aib sehingga disembunyikan, sehingga di stigma," kata Dr. Siti dalam bincang-bincang "Sehat Sejiwa untuk Semua", Minggu (18/10).

Dr. Siti mengatakan sedikitnya ada 6.200 orang yang dipasung karena memiliki gangguan jiwa. Angka tersebut adalah jumlah yang terlapor, namun pada kenyataannya masih banyak ODGJ yang belum mendapat penanganan layak.

Indonesia sendiri melalui Kementerian Kesehatan mencanangkan program Indonesia Bebas Pasung pada 2010. Kementerian Sosial pada 2016 juga mencanangkan program "Setop Pemasungan" dan program ini dibuatkan nota kesepahaman pada 2017 antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Beberapa alasan pemasungan disebutkan untuk menghindarkan ODGJ dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar karena menganggap pasien gangguan jiwa sebagai "sampah".


Baca juga: Jumlah konsultasi ke psikolog di telemedis melonjak saat pandemi

Baca juga: "Better Days" dari SuperM untuk dukung kesehatan mental orang sedunia

Baca juga: "How's Life?", gerakan galang dana untuk pulihkan batin masa pandemi

Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020