Jakarta (ANTARA) - PT Bio Farma akan melakukan uji praklinik dan uji klinik Vaksin Merah Putih jika prototipe vaksin atau bibit vaksinnya sudah didapatkan dari Lembaga Biologi Molekuler Eijkman pada 2021.

"Nanti Bulan Januari atau Februari 2021, kami sudah bisa mendapatkan prototipe vaksinnya. Dan prototipe itu nanti akan diserahkan ke Biofarma untuk dilakukan proses lebih lanjut, ada upscaling, uji praklinik, kemudian nanti ada uji klinik fase 1, 2 dan 3," kata Corporate Secretary PT Bio Farma Bambang Heriyanto dalam gelar wicara yang diadakan virtual dari Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kantor Graha BNPB, Jakarta, Senin.

PT Bio Farma akan melakukan upscaling atau formulasi vaksin agar bisa disiapkan untuk uji praklinik pada hewan dan uji klinik pada manusia.

Vaksin Merah Putih adalah vaksin yang bibit vaksinnya diteliti dan dikembangkan oleh institusi di Indonesia, dan secara khusus menggunakan isolat virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang bersirkulasi di Indonesia.

Sejauh ini, kemajuan pengembangan Vaksin Merah Putih yang dilakukan Eijkman sudah mencapai 55 persen dari skala laboratorium.

PT Bio Farma dan Lembaga Eijkman berada dalam satu konsorsium vaksin nasional yang bekerja sama untuk menciptakan Vaksin Merah Putih untuk mencegah COVID-19.

"Kami kerja bareng untuk melakukan penelitian, tentu penelitian ini diawali dengan skala riset dulu yang dikerjakan oleh lembaga Eijkman," tutur Bambang.

Pemerintah Indonesia mengedepankan dan menaruh perhatian besar pada penelitian dan pengembangan Vaksin Merah Putih dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kemandirian bangsa akan vaksin.

Pengembangan Vaksin Merah putih juga sebagai bagian dari upaya untuk penyediaan vaksin COVID-19 bagi seluruh masyarakat Indonesia, di samping Indonesia juga berkerja sama dengan pihak luar untuk pengadaan vaksin COVID-19.

Indonesia sendiri memerlukan vaksin COVID-19 sebanyak 340 juta dosis dalam kurun waktu setahun atau untuk sekitar 60 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.

Baca juga: Menristek: Enam institusi kembangkan vaksin Merah Putih

Presiden Jokowi pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Survei: Publik yakin vaksin COVID-19 Merah Putih akhiri pandemi

Cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi pengadaan vaksin COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pendanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19, dengan dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca juga: Eijkman: Progres Vaksin Merah Putih capai 55 persen

Sementara itu, hingga saat ini, menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah sudah mengamankan pengadaan vaksin COVID-19 untuk 135 juta warga dengan jumlah vaksin sekitar 270 juta dosis.

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020